REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG - Menurut keterangan saksi Bambang Suryoko, kasus Anthonius Richmord Bawengan terjadi 23 Oktober 2010 lalu. Warga menemukan selebaran buku stensilan yang beredar di dusun itu. ‘’Isi buku tersebut intinya berisi penodaan dan penistaan agama,’’ katanya.
Bambang mengungkapkan, dalam buku tadi disebutkan, Allah dan Rasulullah sebagai penipu dan penjahat. Hajar aswad di Kabah disebut sebagai lambang kelamin wanita dan tugu lempar jumrah di Mina sebagai lambang kelamin pria.
Kedatangannya di Dusun Kenalan hanya untuk bermalam dan esoknya melanjutkan ke Magelang. Namun waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam.
Fahrurazi menambahkan, setelah ditangkap terdakwa mengakui telah menyebarkan buku berisi pelecehan agama itu dan meletakkan di halaman atau di teras rumah-rumah warga.