REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG - Situasi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, hingga kini masih tegang, menyusul aksi massa yang tidak puas dengan putusan majelis hakim terhadap kasus penistaan agama dengan terdakwa, Antonius Richmond Bawengan (50), Selasa (8/2).
Beradasar pemantauan di lapangan, hingga kini petugas keamanan masih berjaga-jaga di beberapa wilayah di daerah tersebut terutama di Jalan Sudirman (lokasi Pengadilan Negeri Temanggung). Jalan tersebut ditutup dan arus lalu lintas dari arah Secang Kabupaten Magelang dialihkan menuju Jalan Kartini.
Bahkan polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan dan mengenai dua orang massa yang sempat diangkut oleh rekannya. Hanya saja, sampai kini belum ada keterangan resmi dari petugas kepolisian soal tersebut.
Massa sendiri sampai kini masih terkonsentrasi di sebelah barat Kantor Pengadilan Negeri Temanggung dan dijaga petugas kepolisian. Ada satu-dua yang berusaha keluar dari kelompoknya kemudian dikejar oleh petugas dan ditangkapnya.
Satu unit mobil pengendali massa Polres Temanggung yang sempat dibakar massa akhirnya dipinggirkan di tepi jalan. Sementara itu batu yang digunakan massa untuk melempari Kantor Pengadilan Negeri Temanggung masih berserakan di halaman kantor tersebut.
Pada sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Dayanto, jaksa Siti Mahanim menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Sebelum membakar mobil kepolisian yang diparkir di sebelah timur gedung PN Temanggung itu, mereka juga memukul-mukul kendaraan tersebut dengan batu dan kayu.
Mereka juga membakar sejumlah tameng milik polisi yang berhasil direbut dari petugas saat rusuh itu. Massa yang tampak marah juga mengeluarkan hujatan terkait kasus itu.
Polisi beberapa kali menembakkan gas pemedih mata ke arah massa. Sejumlah orang tampak menggotong salah satu di antara massa yang tergeletak untuk keluar dari kerumunan itu. Sekitar pukul 10.30 WIB massa bergerak ke arah pusat Kota Temanggung menggunakan berbagai kendaraan bermotor.