REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG - Sebanyak empat dari sembilan orang yang menjadi korban kerusuhan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Daerah Djojonegoro daerah setempat.
Petugas Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Djojonegoro, dr Puji Indarti di Temanggung, Selasa (8/2), menyebutkan keempat korban yang harus menjalani rawat inap adalah Solahudin (40) warga Mandisari, Raihanif (15) warga Noyogaten, Madyo (49) warga Campursari, dan Sukarman (28) warga Madureso.
Menurut dia, Solahudin, Raihanif, dan Sukarman menderita cedera di bagian kepala ringan, sedangkan Madyo mengalami retak tulang betis.
Lima korban lainnya, kata dia, yaitu Iwan (37) warga Jalan S Parman, Jurewi (18) warga Tanggulanom, Sriyati (55) dan Cecep Andi, warga Kedu, serta Supangat (15) warga Ngablak Kabupaten Magelang sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Kesembilan orang tersebut harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Djojonegoro daerah setempat pascasidang lanjutan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung, Jateng, dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan (50).
Sementara aparat Brimob terlihat masih berjaga-jaga di Rumah Sakit Djojonegoro, hal yang sama juga terlihat di Rumah Tahanan (Rutan) Temanggung yang menjadi tahanan bagi terdakwa penistaan agama tersebut.