REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan pengampunan untuk Muhammad Nurkholis Bin Sukarno (38) asal Jember, Jawa Timur. Pria tersebut sebelumnya terancam hukuman mati dari Pengadilan Kulai, Johor, karena didakwa melakukan pembunuhan terhadap anak-anak pada 2004 silam.
"Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Duta Besar RI untuk Malaysia, Da'i Bachtiar, saat melakukan kunjungan kehormatan kepada Sultan Johor, Sultan Ibrahim Ismail dua hari lalu," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial dan Budaya, Suryana Sastradiredja saat dijumpai di Kuala Lumpur, Jumat (11/2).
Suryana menjelaskan, permintaan Pemerintah Indonesia tersebut disampaikan langsung secara lisan dan tertulis oleh Duta Besar Da'i Bachtiar pada kunjungan kehormatannya kepada Sultan Johor yang diterima di Istana Besar di Bukit Serene. Pada saat ini, WNI tersebut sejak Oktober 2004 hingga kini berada di Rumah Sakit Jiwa Permai di Johor Bahru.
Belum lama ini, lanjut dia, dokter Rumah sakit itu menyatakan bahwa Nurkholis sudah sehat dan bisa dikeluarkan dari rumah sakit jiwa tersebut. Terkait dengan hal tersebut, kata Suryana, memang menunjukkan bahwa WNI tersebut mempunyai kelainan jiwa sehingga KBRI berasumsi bahwa dia melakukan hal tersebut tanpa sadar dan tidak seharusnya di dakwa pasal 302 yang menuntut hukuman mati.
Dengan demikian, ujarnya, pengajuan pengampunan dari hukuman mati yang disampaikan oleh KBRI sebagai bentuk kepedulian yang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia. "Atas permintaan pemerintah Indonesia, Sultan Johor berjanji akan memperhatikannya secara serius terhadap penyelesaian kasus tersebut," kata Suryana.