REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemimpin rombongan Ahmadiyah dari Jakarta ke Cikeusik (Banten), Deden Sudjana, akan dijerat dengan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Hal itu dikemukakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam.
"Kalau (Deden) kedapatan menggunakan senjata tajam (dalam insiden itu), ia akan dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/2).
Saat ditanya apakah bisa dijerat pasal penghasutan atau pasal 160 KUHP, Anton menjawab akan melihat unsurnya terlebih dahulu. Ia menambahkan pihaknya akan mengecek senjata tajam yang digunakan Deden untuk saling menyerang atau tidak. Jika digunakan untuk menyerang, Deden sudah pasti akan diganjar dengan UU Darurat.
Mengenai simpang siur status Deden, Anton menegaskan tidak ada kemunduran status. Jika Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, mengatakan Deden sudah tersangka, maka itu berarti tetap sebagai tersangka. "Tidak ada kemunduran status," pungkasnya.
Mengenai keberadaan Deden, Anton mengatakan Deden masih dalam pengawasan polisi. Saat ditanya pemeriksaan Deden padahal ia sudah keluar dari rumah sakit sejak 10 Februari lalu, Anton menjawab akan segera memeriksanya. "Dia masih sakit. Tanyakan saja ke orangnya," kata Anton.
Ito sebelumnya mengungkapkan jika D sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dipertegas Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santosa, yang menyatakan ada seorang tersangka dari Ahmadiyah. Saat ditanya apakah orang itu adalah Deden, Agung mengiyakannya.