REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah masih mempertimbangkan kembali untuk merevisi aturan bea masuk atas hak distribusi impor. Hal ini terkait protes asosiasi produser Amerika (MPA) yang memutuskan untuk menghentikan seluruh peredaran film akibat kebijakan itu.
Plt Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya masih mengkaji kembali aturan tersebut. "Masih sedang dibahas di internal Kementrian Keuangan," ujarnya kepada Republika, Sabtu, (19/2).
Informasi yang diperoleh dari Bea Cukai menyebutkan aturan ini sebetulnya sudah masuk dalam Undang-Undang Kepabeanan. Peraturan tersebut juga sudah ada dalam Internasional WTO Valuation Agreement dan sudah ada empat negara yang menerapkan. Sehingga dari sisi landasan kebijakan tidak bermasalah.
Tambahan bea masuk bermula ketika saat audit teknis ditemukan adanya elemen yang tidak dimasukan dalam struktur tarif nilai kepabeanan yakni royalti dan Proceed (salah satu term perjanjian dagang yang akan mempengaruhi harga).Selama ini para pengusaha film tidak memberitahukan itu. Setelah ditemukan, lalu nilainya di-adjust atau ditambahkan.
Asosiasi Produser Amerika lalu menolak rencana penerapan kebijakan ini. Mereka kemudian memprotes kebijakan pemerintah, dan melobi berbagai pihak untuk segera dibatalkan. Pada Jumat (18/2) MPA sempat bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan untuk membicarakan masalah tersebut.