REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (22/2), kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial. Adapun agenda sidang kai ini pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah.
Sebelum persidangan, Bachtiar terlihat hadir di ruang tunggu Pengadilan Tipikor. Ia mengenakan batik berwarna coklat. Kepada wartawan, ia sempat memberikan pernyataan singkat.
“Ya, kita lihat saja nanti bagaimana hasil sidang kali ini,” ujar Bachtiar.
Bachtiar diduga telah menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena kedudukannya sebagai Menteri Sosial. Dalam kasus ini, Bachtiar dijerat tiga kasus sekaligus, yakni pengadaan mesin jahit, pengadaan sapi potong, dan pengadaan kain sarung dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 36,688 miliar.
Bachtiar selaku Menteri Sosial diduga telah memerintahkan kuasa pengguna anggaran dan pimpinan bagian proyek di Kementerian Sosial untuk memenangkan pihak tertentu sebagai pelaksana proyek pengadaan. Hal tersebut bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah.