REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Arbi Sanit mengatakan, penggunaan hak angket pajak akan lebih banyak memberikan keburukan dibanding manfaat. Lantaran, hak angket pajak telah melanggar konsep trias politika yang sudah ditetapkan oleh UUD dimana lembaga politik mengintervensi lembaga-lembaga hukum. Hal itu dinilai dapat mematikan fungsi lembaga negara tersebut.
"DPR menggunakan lembaga lain untuk menggoyang presiden dengan berbagai alasan. Mau nembak presiden, yang ditembak KPK dan lembaga-lembaga lain. Kalau berani hadapi langsung presiden itu,” pungkasnya.
Ia mengatakan hak angket kalau digolkan akan menciptakan instabilitas politik dan menimbulkan perpecahan, dan merusak fungsi dan peran lembaga negara. Selain itu, antara DPR dan pemerintah seharusnya saling mendukung, jangan malah saling memberikan tekanan dan desakan dengan model dorongan hak angket ini.
Selain itu, penggunaan hak angket menurutnya, akan menyebabkan sistem ketatanegara rusak karena permasalahan hukum dan permasalahan negara lainnya hanya bergantung pada konsensus antara elite politik saja. “Ini yang merusak demokrasi.”
Ia mengatakan DPR juga merupakan lembaga politik yang tidak dapat berdiri sendiri tanpa pemerintah karena dalam sistem tata negara modern harusnya semua lembaga harus saling bekerja sama. “DPR itu butuh pemerintah dan begitu juga sebaliknya agar semua bisa berjalan," ungkapnya.
Menurut dia, penyelesaian masalah pajak cukup diselesaikan dilevel panja dan melalui revisi UU perpajakan. Lewat panja pemerintah dan DPR bisa sama-sama memperbaiki sektor pajak dengan membuat aturan perpajakan, budgeting dan kontrol bersama.