REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pimpinan rombongan kelompok Ahmadiyah dari Jakarta ke Cikeusik, Deden Sudjana, masih belum tersentuh penyidik Polri. Namun Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, membenarkan saat Republika menanyakan apakah Deden akan dijadikan tersangka setelah sembuh.
"Iya, bisa saja," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/2).
Boy menambahkan saat ini kondisi Deden masih dalam keadaan sakit meski telah keluar dari rumah sakit sekitar dua pekan. Namun, ia tetap memastikan bahwa Deden akan terlebih dahulu diperiksa terkait insiden bentrokan yang menewaskan tiga orang itu.
Dari sembilan saksi dari kelompok Ahmadiyah, lanjut Boy, belum ada yang dinaikan statusnya menjadi tersangka. Pasalnya, pihak penyidik belum mendapatkan indikasi unsur pidana dari kelompok Ahmadiyah itu.
"Sabar lah. Jika ada (indikasi unsur pidana), pasti akan dijadikan tersangka," kelitnya.
Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait insiden Cikeusik yang semuanya dari warga Cikeusik. Berkas lima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten hari ini.