REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menganggap upaya pemerintah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) soal susu, justru menunjukan kerapuhan negara. Cara itu juga membuktikan bahwa negara tidak memberikan perlindungan kepada rakyatnya.
"Tidak ada alasannya dilanjutkan ke PK," ujar Arist saat dihubungi Republika, Rabu (23/02). Menurutnya, upaya hukum dari pemerintah itu merupakan cara untuk mengalihkan substansi masalah. Apalagi novum (bukti baru) yang diajukan pemerintah adalah David Tobing bukan pengkonsumsi susu.
"Saya kira itu alasan yang dicari-cari," kata Arist. Pemerintah yang sudah berpihak pada produsen susu mencoba mengkaburkan masalah tentang penelitian IPB yang diumumkan di tahun 2008 terkait adanya pencemaran bakteri Enterobacter Sakazaki pada susu formula. Jika tidak demikian, seharusnya masalah David Tobing bukan pengkonsumsi susu sudah muncul sejak proses hukum merk susu ini disidangkan.
"Kenapa baru kali ini dipersoalkan, kenapa tidak saat naik banding atau saat kasasi, ini aneh," ujar Arist.
Lebih lanjut, Arist menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah mengumumkan merk-merk susu yang tercemar bakteri itu. Semua pihak, Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan IPB, termasuk MA dan produsen susu harus duduk bersama lalu menjelaskan kepada masyarakat perihal susu tercemar bakteri tersebut.