REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan peraturan daerah atau kepala daerah yang mengatur tentang Ahmadiyah tidak boleh melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) dan 12 poin kesepakatan bersama. Ia mengatakan, di Jakarta, Rabu, daerah tidak dilarang untuk mengatur soal Ahmadiyah dalam perda atau peraturan kepala daerah, sepanjang tidak keluar dari ketentuan dalam SKB.
"Kalau yang diatur itu bagian dari SKB dan 12 kesepakatan, maka tidak masalah. Misalnya dari 12 kesepakatan itu isinya larangan menyebarkan ajarannya lalu diatur itu boleh," katanya. Mendagri berpendapat daerah atau kepala daerah yang ingin mengatur tentang aktivitas Ahmadiyah karena menginginkan ada aturan yang lebih kuat.
"Mungkin dibuat perda itu, supaya dia kuat di daerah karena dalam 12 kesepakatan itu tidak diatur mekanismenya. Mekanisme pengawasan dan pembinaannya itu seperti apa, nah itu kan belum diatur secara rinci," katanya. Untuk itu, ujarnya, tidak masalah jika daerah memiliki aturan sendiri soal Ahmadiyah sepanjang tidak melanggar SKB dan 12 kesepakatan bersama.
Tetapi, jika perda atau peraturan kepala daerah tersebut melarang keberadaan atau membubarkan Ahmadiyah, maka itu tidak dibenarkan, ujarnya. "Kalau soal keberadaan Ahmadiyah itu belum, belum sampai kita pada kesimpulan itu karena masih ada proses yang masih berjalan. Tapi kalau mentaati yang 12 itu harus, semuanya harus menaati baik Ahmadiyah, pemerintah dan masyarakat," katanya.
Sementara itu di Pandeglang, Penjabat Bupati Pandeglang, Provinsi Banten, Asmudji HW, menyatakan, dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan bupati yang mengatur pelarangan aktivitas jamaah Ahmadiyah di daerahnya. Menurut dia, pelarangan itu akan dikeluarkan sesuai dengan kewenangannya sebagai pimpinan di Kabupaten Pandeglang, yang memiliki hak melarang kegiatan organisasi tersebut.
"Saya akan segera mengeluarkan peraturan bupati yang mengatur larangan aktivitas jamaah Ahmadiyah di Pandeglang," katanya. Sedangkan di Makassar, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Nusa Tenggara Barat Haji Lalu Mahfuz menyarankan pemerintah provinsi mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang pelarangan Ahmadiyah sebagai solusi mengatasi konflik yang sering timbul akibat faham tersebut.