REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris PT Media Nusantara Citra (MNC), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung tahun 2006 lalu. KPK menyatakan akan memanggil ulang Bambang di lain waktu.
“Saya tidak lihat kehadirannya hingga Jumat (25/2) malam,” kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi, Jumat (25/2).
Menurutnya, KPK akan segera memanggil ulang Bambang hingga yang bersangkutan memenuhi panggilan itu. Karena, Bambang merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung tahun 2006 lalu.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan Bambang dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (25/2). Status Bambang dalam pemeriksaan itu terkait posisinya sebagai Komisaris PT Prasasti Mitra, perusahaan rekanan pada pengadaan alat kesehatan.
Seperti diketahui, dalam kasus pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung, KPK menetapkan sejumlah tersangka, dia ntaranya mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes Ratna Dewi Umar sebagai tersangka. KPK menetapkan Ratna jadi tersangka Mei tahun 2010 lalu.