REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Dua orang tersangka kembali ditahan polisi terkait insiden Cikeusik, yaitu R dan D. Dua tersangka itu menyerahkan diri ke Polda Banten pada Ahad (27/2) lalu.
"Dua tersangka itu sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/2).
Boy menambahkan dua orang tersebut ditahan secara terpisah. Pasalnya, D masih berusia tujuh belas tahun dan ditahan di Lapas Anak Banten. Sedangkan, R ditahan di Polda Banten.
R dan D, lanjut Boy, merupakan orang-orang yang terlibat dalam penganiayaan insiden bentrokan di Cikeusik pada 6 Februari 2011 lalu. Namun, R dan D tidak termasuk dalam empat Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Empat orang masih jadi DPO. Sedangkan, tersangka totalnya menjadi 12 orang," pungkasnya.
Mengenai pimpinan rombongan Ahmadiyah dari Jakarta ke Cikeusik, Deden Sudjana, hingga kini pemeriksaannya belum dijadwalkan. Boy mengatakan bahwa Deden masih dalam kondisi perawatan dari lukanya saat insiden Cikeusik pecah.
Selain itu, Deden juga belum ada indikasi sebagai pemicu insiden. Kata-kata dan Deden yang memulai perkelahian seperti yang terekam dalam rekaman Arif, lanjutnya, tidak bisa dijadikan sebagai pemicu. "Tidak bisa dijadikan bukti. Pelaku pencluritan Suparta yang diduga dari kelompok Ahmadiyah juga sedang didalami," pungkasnya.