Senin 28 Feb 2011 17:03 WIB

Polisi Kaji Kasus Gugatan Kepada Dipo Alam, Delik Pers atau Delik Pidum

Rep: bilal ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa Hukum Media Group, OC Kaligis, telah mengirimkan laporan gugatan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam, pada Sabtu (26/2) lalu. Polisi tengah mengkasi gugatan kasus itu akan masuk ke dalam delik pers atau delik pidana umum.

"Gugatan kuasa hukum Media Group telah diterima Sabtu (26/2). Kami tengah mengkajinya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/2).

Ia menambahkan, dalam kasus gugatan Media Group, akan dikaji mengenai delik pers atau delik pidana umum. "Akan dikaji kejelasan posisi gugatannya," pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi juga berencana akan memanggil saksi ahli terkait gugatan Media Group. Namun ia menegaskan, pihak polisi akan berusaha transparan dan akuntabel meski terlapor, Dipo Alam, seorang pejabat negara. "Polisi akan tetap netral meski Dipo Alam menjabat Seskab," tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Media Group melayangkan somasi kepada Dipo Alam terkait isu boikot media pada 23 Februari 2011 lalu. Sehari kemudian, pihak Dipo Alam menjawab somasi tersebut dan menolak jika dikatakan telah melanggar UU Pers dan UU Keterbukaan Publik.

Kemudian pada Senin (28/2), pihak Dipo Alam melaporkan balik pihak Media Group kepada Dewan Pers dan KPI. Dipo Alam menganggap Media Group, khususnya Metro TV menyalahgunakan fungsi lembaga pers untuk kepentingan pribadi untuk menyudutkan Dipo Alam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement