Senin 28 Feb 2011 17:04 WIB

Komisi Disiplin Polri: Brigjen Pol Edmond Ilyas Lakukan Perbuatan Tercela

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Direktur Direktorat Ekonomi Khusus Polri, Brigjen Pol Edmond Ilyas terbukti melakukan perbuatan tercela, karena tidak melakukan pengawasan terhadap anak buahnya dalam kasus Gayus HP Tambunan.

"Dia terbukti melakukan tindakan tercela dalam sidang kode etik dan disiplin Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.

Edmond terbukti tidak melakukan kontrol terhadap penyidikan yang dilakukan oleh anak buahnya terkait pengusutan kasus pencucian uang, korupsi, dan penggelapan diduga dilakukan Gayus, ujarnya.

"Dalam pembacaan putusan tadi dia tidak melakukan kontrol kepada proses penyidikan yang dilakukan anak buah atau jajaran penyidik eksus dalam hal ini yang menyidik perkara saudara Gayus," kata Boy. Edmond tidak melakukan kontrol sehingga penyidik kasus Gayus seperti Kompol M Arafat Enani dan AKP Sri Sumartini melakukan pertemuan dengan pengacara Gayus dan jaksa, katanya.