REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengacara Agus Condro berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perhatian berupa keringanan hukuman bagi kliennya terkait kasus cek perjalanan pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004, Miranda Goeltom. "Kita tunggu bagaimana format LPSK yang tepat bagi Agus Condro, apakah arahnya memberikan keringanan hukuman," kata pengacara Agus Condro, Firman Wijaya di Markas Komando Polda Metro Jaya, Selasa.
Firman menuturkan pihaknya juga mengharapkan LPSK memberikan fasilitas khusus bagi tersangka yang mengungkap pertama kasus dugaan korupsi (whistle blower) lainnya. Selain itu, Agus melalui pengacaranya meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi meringankan dan menguntungkan Agus saat menjalani peradilan.
Pada kesempatan itu, Firman menuturkan pihaknya sedang mengupayakan perlindungan saksi terhadap LPSK terkait dugaan kasus penerimaan cek perjalanan mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Firman menyebutkan LPSK telah membentuk tim terdiri atas tiga orang guna memberikan perlindungan saksi terhadap Agus Chondro.
Namun pertemuan Agus Chondro dengan tim LPSK tersebut, gagal dilakukan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Rutan Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3), karena ada kendala perizinan dari KPK. Firman menjelaskan seharusnya pertemuan antara Agus Chondro dengan tim LPSK melampirkan surat pengantar dari KPK karena status Condro sebagai tahanan titipan di Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Jadi hanya kendala teknis saja, pembahasan perlindungan saksi akan digelar Rabu (2/3)," ujar Firman. Namun demikian, Firman tidak menyebutkan secara detail ancaman dihadapi Agus terkait dengan permohonan perlindungan sebagai saksi kepada LPSK.