Rabu 02 Mar 2011 13:10 WIB

Kasus Sisminbakum Masih Bisa Dihentikan

Jaksa Agung Basrief Arief
Jaksa Agung Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem administrasi badan hukum atas tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo masih bisa dihentikan. Menurut Jaksa Agung, Basrief Arief, langkah tersebut dilakukan jika kasus itu dinilai tidak layak. Basrief menjelaskan hal tersebut dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Jadi bisa ada SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan). Dalam hal layak ya dia mempersiapkan surat dakwaan untuk dituntut. Itu memang masih dimungkinkan tapi penyidikan bukan penuntutan," ujar Basrief di Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/2).

Menurutnya, dalam pasal 139 KUHAP, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) maka Jaksa Penuntut Umum akan menilai apakah layak atau tidak untuk pengajuan tahap ke-dua dan disidang di pengadilan. Saat berkas tersebut tidak layak, maka Basrief mengungkapkan bahwa berkas perkara bisa dilakukan penghentian di tingkat penuntutan.

Saat ini, Basrief menegaskan bahwa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus masih melakukan pengkajian terhadap berkas sisminbakum. Menurutnya, Jampidsus masih melakukan pengkajian terhadap salinan putusan terdakwa sisminbakum yakni Romli Atmasasmita.

Romli adalah mantan direktur jendral Administrasi Hukum Umum, yang sempat menjadi terdakwa kasus sisminbakum. Akan tetapi, Romli divonis bebas setelah pengajuan kasasinya diterima Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 345/pid/2009/PT DKI 20 Januari 2010.

MA mengabulkan permohonan kasasi itu karena penyelenggaraan pengesahan akta pendirian PT dengan sistem online atau sisminbakum termasuk kesepakatan pemerintah Indonesia dan IMF. Sayangnya, saat itu tidak didukung oleh anggaran negara. Karena itu, Yusril sebagai Menkum HAM, dalam sidang kabinet, mengajukan kerja sama dengan pihak swasta yaitu PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan disetujui Presiden Abdurahman Wahid untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bappenas.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement