REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Polri membantah tudingan berbagai pihak soal adanya pembiaran terhadap pelaku aksi kekerasan untuk melakukan aksinya dalam bentrok jamaah Ahmadiyah dengan masyarakat di Cikeusik, Pandeglang, Provinsi Banten, bulan lalu. Polri telah melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen (Pol), Ito Sumardi, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/3). Ito mengatakan tudingan yang menyebut Polri melakukan pembiaran itu tidak ada fakta hukumnya.
“Langkah Polri sudah sesuai dengan UU No 39/1999 (tentang Hak Asasi Manusia). Polri sudah melakukan evakuasi,” kata Ito menegaskan. Evakuasi itu dilakukan kepada pimpinan jamaah Ahmadiyah ketika diduga akan terjadi aksi dari masyarakat.
Meski demikian, Polri juga tetap melakukan tindakan kepada anggotanya. “Sudah dikenakan sanksi administrasi pencopotan Kapolda dan Dirintelkam,” kata Ito. Sedangkan, tingkat Polres akan dilihat sesuai dengan hasil Sidang Kode Etik yang digelar Polri.
Ito mengakui Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait jamaah Ahmadiyah sudah tegas, tetapi tidak dijalankan sehingga terjadi friksi-friksi. Dalam kasus kekerasan Cikeusik, Ito menegaskan Polri sudah melakukan pengamanan harta benda dan orang. “Karena sudah tidak terkontrol, kita fokus dalam pengamanan jiwa,” katanya.