REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menjanjikan bahwa kajian berkas dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) atas tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, rampung. Setelah itu berkas mantan pejabat dan pengusaha media baru akan diputus apakah dilimpahkan tahap ke dua atau tidak.
"Insya Allah minggu depan sudah ada kepastian, apa sikap yang akan kita ambil paling pas. Kemarin sudah kita bahas dalam rapim ya," tutur Basrief usai menghadiri memorandum of understanding antara Polri dan Kejaksaan Agung dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (4/3).
Basrief pun membantah bahwa pihaknya sudah mengambil sikap untuk melakukan penghentian penuntutan atau mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (skpp). Menurutnya, penyebab pihaknya belum mengajukan pelimpahan tahap ke dua (tersangka dan barang bukti) untuk ke meja hijau karena masih mempelajari salinan putusan kasasi Mahkamah Agung tentang putusan bebasnya Romli Atmasasmita.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M.Amari, menegaskan akan tetap konsisten terhadap perkara sisminbakum. Ia pun membenarkan ucapan Jaksa Agung bahwa berkas dua tersangka tersebut akan final dalam waktu dekat. "Sebentar lagi final mungkin," ujarnya di Kejaksaan Agung.