REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial segera disahkan agar dapat memuluskan pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit. Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin, mengatakan, pemerintah dan DPR harus segera mensahkan RUU BPJS dan membentuk PP (Peraturan Pemerintah) tentang BPRS.
Febri menegaskan, baik BPJS maupun BPRS merupakan dua lembaga yang diamanatkan oleh UU Nomor 49 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Menurut dia, dua lembaga itu penting guna meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit bagi pasien terutama para pasien miskin.
Ia memaparkan, BPJS akan menjadi penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang akan menjamin biaya pengobatan seluruh rakyat Indonesia ('universal coverage') di berbagai layanan kesehatan pada penyedia layanan kesehatan termasuk rumah sakit. "Dengan penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan oleh BPJS, maka tidak ada lagi pasien terlantar, mengalami diskriminasi, ataupun ditolak rumah sakit karena tidak mampu membayar pengobatan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, pembentukan BPJS diharapkan mampu mendorong perbaikan pada sistem kesehatan Indonesia terutama pada upaya preventif dan promotif kesehatan, sistem rujukan kesehatan berjenjang serta pengendalian harga dan ketersediaan obat. Febri juga mengutarakan harapannya agar bila telah dibentuk, maka BPJS dapat bersinergi dengan pengelola rumah sakit dalam penetapan tarif berobat sehingga pembiayaan rumah sakit tidak mengganggu sustainabilitas atau keberlanjutan pembiayaan rumah sakit.
Sementara BPRS, menurut dia, diharapkan mampu menjadi lembaga kontrol kualitas pelayanan rumah sakit. Ia menuturkan, fungsi kontrol BPRS dijalankan dengan membangun mekanisme komplain atau penampung keluhan serta menerima pengaduan pasien rumah sakit.
"Pengaduan pasien rumah sakit dijadikan dasar untuk mendesak rumah sakit memperbaiki pelayanannya pada pasien. Hal ini sesuai dengan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik dimana rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memperbaiki pelayanan publik setelah menerima keluhan pasien sebagai pengguna pelayanan publik," katanya.