REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan melakukan upaya hukum baru terkait dengan pengejaran aset putera mantan presiden Soeharto senilai 36 Juta Euro di Banque Nationale de Paris di Paribas. Jaksa Pengacara Negara dalam gugatan atas Tommy Soeharto di Royal Court of Guernsey, Cahyaning, mengungkapkan masalah tersebut masih dalam koordinasi dengan kementerian keuangan.
"Untuk perkaranya apa, kita masih belum bisa mengungkapkan ke publik. Tapi saat ini kita koordinasi dengan menteri keuangan," ungkap Cahyaning dalam keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/3). Cahyaning mengungkapkan sebenarnya bukan Pemerintah RI yang berperkara saat putusan Royal of Court of Guernsey untuk mengakhiri pembekuan aset Tommy di Garnet Investment pada 15 Februari 2011 lalu.
Menurut Cahyaning, putusan tersebut membatalkan pembekuan Financial Inteligence Service (FIS/PPATK di Inggris) yang meneruskan upaya gugatan intervensi dari JPN dalam pembekuan tersebut. "Inilah yang menolak permohonan Frizing oleh FIS, sehingga pembekuan dana itu berakhir" kata Cahyaning.
Cahyaning menjelaskan upaya gugatan intervensi Pemerintah Indonesia sebenarnya telah berakhir pada 9 Januari 2009 lalu. Ketika itu, ungkapnya, Royal Court sudah menerbitkan putusan banding atas gugatan Garnet yang meminta pencairan aset Tomi.
Royal Court pun membatalkan permintaan pembekuan dari Pemerintah Indonesia. Meski demikian, ungkapnya, FIS masih mengajukan gugatan atas Garnet di Royal Court untuk melanjutkan pembekuan. "Jadi meskipun frizing order (pembekuan) yang kita ajukan itu sudah berakhir mereka belum bisa mencairkan karena masih ada permohonan dari FIS," jelasnya.