REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi yang divonis hukuman mati karena membunuh dalam upaya membela diri dari percobaan perkosaan, Darsem, masih memiliki waktu lima bulan lagi untuk membayar denda (diyat) senilai 2 juta riyal atau setara dengan Rp 4,7 milyar.
Keluarga ahli waris korban memberi waktu sekitar enam bulan bagi Darsem untuk melakukan pembayaran diyat. Sejauh ini, uang yang sudah terkumpul dari berbagai pihak termasuk pemerintah diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
''Waktunya masih cukup untuk mengumpulkan uang bagi Darsem. Tidak ada alasan tidak ada uang bagi pemerintah maupun masyarakat yang peduli,'' tutur Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, M Jumhur Hidayat, saat menghubungi Republika, Kamis (10/3).
Dengan pembayaran diyat, Darsem terhindar dari hukuman mati oleh Pengadilan Riyadh Arab Saudi. Saat ini, ujar Jumhur, hanya tinggal menunggu pembayaran diyat kepada pihak ahli waris korban.
Meski begitu kasus Darsem kini sedang proses banding, yang diharapkan akan mengurangi jumlah diyat yang harus dibayar. ''Masih ada harapan terkait dengan lobi pada pihak ahli waris,'' tutur dia.
Di sisi lain, kalau ternyata pada sidang banding Darsem terbukti mempertahankan diri, ia bisa bebas. ''Tapi, apapun hasilnya, jika uang diyat tetap harus dibayar, maka pemerintah siap untuk membayar dan juga perlu dukungan dari masyarakat,'' tutur Jumhur.