Kamis 10 Mar 2011 19:17 WIB

Tahun Ini Revisi UU Pemda Tuntas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Djohermansyah Djohan optimistis pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dapat tuntas pada 2011. "Selambat-lambatnya akhir tahun ini (2011) selesai, kita sudah punya tiga undang-undang ini, undang-undang tentang pemda, undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, dan undang-undang tentang desa," katanya di Jakarta, Kamis (10/30.

Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dibagi menjadi tiga rancangan UU yakni tentang pemda, pemilihan kepala daerah, dan tentang desa yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Kita harmonisasi dengan Kemkumham dan kementerian/lembaga lain. Harus kita sinkronkan lagi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Koordinasi dengan Kementerian Keuangan diperlukan berkaitan dengan keuangan, sementara dengan Kempan dan RB berkaitan dengan penataan aparatur di daerah, jelasnya.

Dirjen Otda mengatakan harmonisasi ketiga RUU dijadwalkan selesai pada April. Selanjutnya, direncanakan tiga rancangan UU tersebut dilaporkan pada Presiden pada Mei dan diharapkan pada pertengahan tahun ketiganya sudah dapat diserahkan ke DPR untuk mulai dibahas.

"Pada Juni atau Juli selambatnya sudah diserahkan ke DPR, tiga-tiganya kita kirim. Ini rencana kita," ujarnya. Ia menjelaskan hingga saat ini, Kemdagri masih terus menerima masukan dari berbagai pihak terkait penyempurnaan ketiga rancangan UU tersebut, khususnya untuk RUU tentang pemilihan kepala daerah.

Pembahasan tiga rancangan UU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2011. Pemerintah dan DPR telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan ketiganya tepat waktu. Revisi UU tentang Pemda yang kemudian dipecah menjadi tiga RUU ini merupakan inisiatif dari pemerintah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement