REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Mantan Pengawal Pribadi (Walpri) Susno Duadji, Bripka Doni Rahmanto, meninggal akibat kecelakaan pada Rabu (9/3) lalu menyusul Walpri Susno lainnya, Ipda Anjar Saputro. Menurut kuasa hukum Susno, kematian dua walpri itu tidak ada hubungannya dengan Susno.
"Tidak ada hubungannya dengan Susno, apalagi dengan putusan vonis Susno yang akan dibacakan pada 24 Maret mendatang," kata salah satu kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir, kepada Republika, Jumat (11/3).
Ia menambahkan, pihak Susno menilai belum ada penyimpangan atau keganjilan dalam kecelakaan Doni. Pihak Susno pun tidak mau sengaja menghubung-hubungi kecelakaan tersebut dengan kasus Susno.
Mengenai adanya rekayasa kasus Susno oleh tim independen yang dibentuk mantan Kapolri, Bambang Hendarso Danuri (BHD), ia juga tidak mau mengkaitkannya. "Pleidoi tentang BHD itu memang fakta. Tapi kami tidak akan mengkaitkannya dengan kematian dua mantan ajudan Susno yang pernah menjadi saksi meringankan itu," tegasnya.
Senada diucapkan kuasa hukum lainnya, Henri Yosodiningrat. Menurut Henri, tidak ada hubungannya dengan vonis Susno. "Secara hukum, kami optimistis Susno akan divonis bebas," pungkasnya.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji mengatakan tidak mau menduga-duga terkait adanya kebetulan dua mantan ajudan atau walprinya yang meninggal akibat kecelakaan. Ia hanya berdoa, agar mereka diterima di sisi-Nya.
"Itu sudah takdir. Saya tidak mau menduga-duga kematian mereka. Semoga mereka diterima di sisi Allah SWT," kata Susno usai sidang duplik di PN Jaksel, Kamis (10/3) lalu.