REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Nusakambangan nonaktif, Marwan Adli, akan diberhentikan dengan tidak hormat jika Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Rekomendasi dari Tim Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM sebenarnya sudah ada. Jika ternyata (Kalapas Narkotika Nusakambangan nonaktif) jadi tersangka, maka dia diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kepala Subbagian Humas Kemkumham, Goncang Raharjo, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (11/3).
Goncangg mengatakan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat dari Tim Inspektorat tersebut hanya untuk kalapas saja. Rekomendasi itu bukan untuk staf lain yang saat ini juga masih menjalani pemeriksaan oleh BNN. "Diberhentikan dengan tidak hormat berarti tidak dapat pensiun," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat ini diambil karena memang Kementerian yang dipimpin politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Patrialis Akbar ini serius ingin memberikan efek jera dan sanksi setimpal terhadap pelanggaran-pelanggaran di jajaran Kementerian ini. Menurut Goncang, rekomendasi Tim Inspektorat untuk memberhentikan kalapas nonaktif tersebut telah diketahui oleh Menteri Hukum dan HAM.
Namun demikian, pemberhentian secara resmi belum diputuskan karena masih menunggu hasil penyelidikan Tim Inspektorat di Nusakambangan yang dipimpin Sekretaris Itjen Kemkumham Bambang Margino maupun Tim Inspektorat yang berada di BNN yang dipimpin Inspektur Pemasyarakatan Kemkumham, Bambang Winahyo.
Sementara pengacara Marwan Adli, Turaji, menyatakan kliennya telah dinyatakan sebagai tersangka karena diduga telah menerima uang hasil dari peredaran narkoba. Marwan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
Kalapas Narkotika Nusakambangan nonaktif ini diamankan karena diduga menerima uang melalui rekening cucunya dari Hertoni Jaya Buana yang merupakan warga binaan lapas tersebut yang diduga mengendalikan sindikat narkotika internasional dari dalam lapas.