REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan dirinya tak mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau pun mengulangi perbuatan terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum yang melibatkan dirinya yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Dengan demikian, tak ada alasan bagi penahanan dirinya.
“Seseorang ditahan dengan tiga alasan menurut KUHAP, yakni (1) tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, (2) tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, dan (3) tersangka akan mengulangi perbuatannya,” ungkap Yusril melalui surat elektronik kepada Republika.co.id. Hal ini disampaikan Yusril menanggapi pemberitaan berulang bahwa dirinya belum juga ditahan oleh Kejakgung.
“Kalau soal akan melarikan diri, status saya kini dicekal. Saya dikenal begitu banyak orang di negara ini, sehingga tidak cukup kuat alasan saya akan kabur. Malah saya terang-terangan menantang Kejaksaan Agung, termasuk menantang Hendarman ke pengadilan,” papar Yusril.
Ia melanjutkan, “Kalau barang bukti yang akan saya hilangkan, barangbukti apa. Semua barang bukti ada di Kementerian Hukum dan HAM dan semua telah disita Kejagung. Kalau akan mengulangi perbuatan, saya bukan Menteri Kehakiman dan HAM lagi yang mungkin dapat mengulangi perbuatan yang dituduhkan jaksa.”