REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Anggodo Widjojo, terpidana kasus percobaan suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan tidak mengetahui di mana keberadaan kakak kandungnya, Anggoro Widjojo, yang juga seorang buronan KPK.
“Saya sudah satu tahun tidak berkomunikasi dengan kakak saya,” kata Anggodo saat memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang kasus percobaan suap KPK dengan terdakwa Ary Muladi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (15/3).
Menurut Anggodo, ia terakhir kali mengetahui kakaknya pada tahun lalu sedang berada di Singapura. Itu sebelum kakaknya dicekal. Setelah itu, ia sama sekali tidak pernah lagi berhubungan dengan Anggoro.
KPK menetapkan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijoyo, sebagai buronan. Anggoro merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap ke legislator terkait proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). KPK sendiri menetapkan status tersangka bagi Anggoro sejak 19 Juni 2009.