REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Salah seorang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Nani Indrawati , Kamis (17/3), memperbaharui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. “Ya ini untuk melengkapi laporan terbaru soal kekayaan saya,” ujar Neny yang ditemui di Kantor KPK, Kamis (17/3)
Menurutnya, dalam laporan itu ia menyertakan daftar barang-barang yang dimilikinya serta barang-barang yang dibeli dari uang pendapatan suaminya yang bekerja sebagai dosen. Namun, ia enggan menyebutkan jumlah nominal harta kekayaannya itu. “Ya tanya saja nanti ke KPK,” ujarnya.
Nani merupakan hakim yang biasa menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi. Dia menangani sejumlah kasus seperti kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK dengan terdakwa Ari Muladi, dan kasus korupsi di Departemen Kehutanan dengan terdakwa Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranevo Prayogo.
Seperti diketahi, kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme. Pasal 2 UU tersebut menyebutkan bahwa hakim termasuk kategori wajib lapor LHKPN.