REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri akan melimpahkan berkas perkara mafia hukum jaksa Cirus Sinaga ke kejaksaan pada hari Senin (21/3).
"Berkas tersangka atas nama Cirus insya-Allah akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari Senin," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Jumat.
Berkas perkara Cirus baru dikirim, karena ada saksi yang terlambat pemeriksaannya dan molor sampai pekan ini. Polisi menduga jaksa Cirus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara korupsi Gayus.
Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, di duga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Cirus telah diperiksa sebagai tersangka serta dikonfrontasi dengan Haposan Hutagalung dan Jaksa Fadil Regan terkait kasus rencana penuntutan terkait mafia hukum kasus Gayus itu.