REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/3), menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan jalan Tanjung Api-Api dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumatra Selatan, Darna Dahlan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Darna dituntut hukuman pidana penjara selama enam tahun. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Herdy Agusten.
“Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara enam tahun kepada terdakwa dan denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan,” ujar salah satu JPU, Dwi Aries Sudarto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/3).
Selain itu, JPU juga menuntut Darna untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsinya sebesar Rp 1,15 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak pembacaan tuntutan. Jika tidak dibayar, maka harta Darna akan disita oleh JPU dan ia mendapat tambahan kurungan penjara selama enam bulan.
Dalam pembacaan tuntutannya itu, Jaksa menyatakan bahwa Darna terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Sebagai catatan, tuntutan jaksa ini hanya berdasarkan dakwaan subsidair.
Darna didakwa dua kasus korupsi sekaligus, yaitu dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus pembangunan jalan Tanjung Api-Api (TAA) dan kasus dugaan menerima hadiah (gratifikasi) Rp1,250 miliar terkait proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja.