Senin 21 Mar 2011 14:36 WIB

Mantan Kadis PU Sumsel Dituntut Enam Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Johar Arif
Darna Dahlan
Foto: Antara
Darna Dahlan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,  Senin (21/3), menggelar sidang  dengan agenda pembacaan tuntutan kasus korupsi  pembangunan jalan Tanjung Api-Api dengan  terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumatra Selatan, Darna Dahlan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Darna dituntut hukuman pidana penjara selama enam tahun. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Herdy Agusten.

“Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan  hukuman pidana penjara enam tahun kepada terdakwa dan denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan,” ujar salah satu JPU, Dwi Aries Sudarto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/3).

Selain itu, JPU juga menuntut Darna untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsinya sebesar Rp 1,15 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak pembacaan tuntutan. Jika tidak dibayar, maka harta Darna akan disita oleh JPU dan ia mendapat tambahan kurungan penjara selama enam bulan.

Dalam pembacaan tuntutannya itu,  Jaksa menyatakan bahwa  Darna terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Sebagai catatan, tuntutan jaksa ini hanya berdasarkan dakwaan subsidair.

Darna didakwa dua kasus korupsi sekaligus, yaitu dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus pembangunan jalan Tanjung Api-Api (TAA) dan kasus dugaan menerima hadiah (gratifikasi) Rp1,250 miliar terkait proyek peningkatan jalan batas cabang dinas Muara Enim-Baturaja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement