Senin 21 Mar 2011 20:27 WIB

Kata Priyo, Revisi UU KPK Merupakan Bagian Dari Prolegnas

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menegaskan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bagian dari revisi paket undang-undang hukum pada program legislasi nasional 2011.

"Revisi paket undang-undang hukum sudah disepakati bersama antara DPR RI dan pemerintah," kata Priyo Budi Santoso di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Priyo membantah sinyalemen yang menyebutkan, revisi UU tentang KPK merupakan upaya dari DPR RI dan pemerintah untuk melemahkan kewenangan KPK sebagai lembaga penegakan hukum untuk kasus korupsi yang luar biasa.

Menurut dia, revisi UU tentang KPK merupakan bagian dari revisi paket undang-undang hukum yang direvisi dalam waktu bersamaan sasarannya agar lebih semprna yakni menjadi lebih sinkron.

Paket undang-undang hukum meliputi, UU tentang Mahkamah Agung, UU tentang Mahkamah Konstitusi, UU tentang Kejaksaan Agung, UU tentang Komisi Yudisial, dan UU tentang KPK.

Ia meminta masyarakat tidak berprasangka negatif perihal revisi paket undang-undang hukum tersebut, khususnya UU tentang KPK.

"Revisi tersebut baru akan dilakukan secara keseluruhan, jangan berprasangka buruk bahwa DPR akan mengurangi kewenangan KPK," katanya. Menurut dia, revisi paket undang-undang hukum masuk dalam prolegnas 2011 yang akan dibahas pada masa persidangan 2011.

Priyo juga membantah bahwa pada revisi undang-undang hukum guna membatasi kewenangan KPK.

"Saya pastikan tidak ada, kita tidak ada muatan balas dendam," katanya. Priyo menambahkan, dengan persetujuan presiden, DPR akan menyempurnakan beberapa UU bidang politik, hukum, ekonomi, serta sosial-budaya. Perihal paket undang-undang hukum, kata dia, DPR melimpahkan sebagian pembahasannya kepada Komisi III yang membidangi hukum.

Sebelumnya Priyo Budi Santoso selaku Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan mengirim surat kepada pimpinan Komisi III DPR RI tanggal 24 Januari 2011 yang merujuk pada rapat pimpinan DPR RI pada 20 Januari 2011, agar Komisi III DPR RI menyiapkan naskah RUU tentang Perubahan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement