REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menjelaskan bahwa masih banyak jaksa yang tidak tahu konsep hukum seutuhnya. Hal tersebut, ungkapnya, menimbulkan banyaknya proses hukum yang dinilai melanggar rasa keadilan.
Menurut Marwan, ini disebabkan oleh standar pendidikan dari jaksa dan hakim yang hanya sampai pada strata tingkat satu (S1). "Jaksa dan hakim rata-rata lulusan S1. Jadi hanya mahir menerapkan hukum dan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa," ungkapnya dalam simposium di Graha Niaga, Jakarta, Selasa (22/2).
Termasuk, ujarnya, lemahnya budaya belajar di kalangan jaksa. Menurut Marwan, dirinya sempat menginspeksi ke kejaksaan negeri di berbagai daerah.
Untuk perpustakaan saja, ungkapnya, rata-rata hanya terdapat seratus sampai dengan duaratus judul buku di perpustakaan. Padahal, ungkapnya, standar jumlah buku di satu perpustakaan sampai lima ratus buku.
Oleh karenanya, ungkap Marwan, muncul kasus-kasus yang mendapat sorotan publik. Ia memisalkan kasus Prita Mulyasari, hingga kasus Arga Tirta Kirana yang tuntutannya tidak sekuat tuntutan terhadap Tariq Khan. "Saat ditanya, asas legalitas sandarannya. Oleh karena itu tidak heran dan sampai kapanpun akan tetap muncul perkara-perkara serupa. Ini yang mengherankan," tegasnya.