Rabu 16 Feb 2011 21:02 WIB

Soal Pengumuman Susu Formula, IPB Bantah Mendapat Intimidasi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Institut Pertanian Bogor (IPB) membantah mendapatkan intimidasi dari perusahaan yang memproduksi susu untuk tidak mengumumkan merek susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazaki. IPB berdalih bahwa tidak diumumkannya merek susu itu kepada publik karena terkait kode etik penelitian.

“Ya tidaklah, kita tidak punya urusan semacam itu dan kita tidak dalam posisi diintimidasi,” ujar Rektor IPB, Herry Suhardianto, di Jakarta, Rabu (16/2).

Herry mengatakan IPB tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Sehingga, mereka tidak memiliki kepentingan apapun kepada perusahaan yang memproduksi susu. “Komunikasi  dengan produsen susu saja kami tidak lakukan,” ujarnya.

Menurutnya, IPB tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil penelitiannya tentang merek susu formula yang tercemar bakteri itu. Karena, kode etik penelitian internasional mengatur bahwa merek suatu barang yang dijadikan objek penelitian tidak boleh disebutkan.

Selain itu, lanjut Herry, yang berwenang untuk mengumumkan merek susu formula atau merek obat dan makanan yang mengandung sesuatu yang mencurigakan adalah Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). IPB tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan atau melarang suatu makanan atau obat supaya tidak dikonsumsi oleh masyarakat. IPB menolak menyebutkan merek susu formula yang dalam penelitiannya di tahun 2008 disebutkan mengandung bakteri Enterobacter sakazakii.

Persoalan susu berbakteri ini bermula ketika ketika para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Atas penelitian itu, masyarakat pengguna susu formula membawa masalah ini ke ranah hukum supaya IPB mengumumkan merek susu yang tercemar bakteri.

Proses hukum itu membuat Mahkamah Agung (MA) memutuskan dan memerintahkan IPB untuk memberikan nama-nama susu formula yang tercemar bakteri tersebut. Namun, IPB menolak mengumumkannya dengan alasan belum mendapatkan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.

                                                                                 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement