Rabu 16 Feb 2011 21:25 WIB

Atas Nama Undang Undang, Kode Etik Penelitian IPB Bisa Gugur

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Institut Pertanian Bogor (IPB) menolak mengumumkan merek susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii karena alasan etika penelitian. Namun, jika penelitian itu menggunakan dana APBN maka etika penelitian bisa digugurkan.

Arif Budimanta, Anggota Komisi XI DPR RI, membenarkan pernyataan Rektor IPB, Herry Suhardianto, yang mengatakan bahwa penelitian bakteri pada susu formula menggunakan dana APBN. Maka berdasarkan Pasal 23 UUD 1945, setiap lembaga yang menggunakan dana APBN itu harus bertanggung jawab kepada masyarakat. Salah satu tanggung jawab itu adalah mengumumkan hasil penelitian itu kepada masyarakat.

“Nah kalau atas nama undang-undang yang mengharuskan pertanggungjawaban kepada masyarakat, maka etika penelitian itu bisa gugur,” ujar Arif di Jakarta, Rabu (16/2).

Menurutnya, dampak dari tidak diumumkannya merek susu yang tidak terkontaminasi bakteri itu adalah munculnya keresahan dari masyarakat. Masyarakat menjadi resah karena khawatir susu formula yang dikonsumsi oleh bayi-bayi mereka terkena dampak buruk dari bakteri itu.

Salah satu alasan IPB menolak hasil penelitian tersebut karena terkait kode etik penelitan. Kode etik penelitian internasional mengatur bahwa merek suatu barang yang dijadikan objek penelitian itu tidak boleh disebutkan.

Selain itu, IPB juga tidak berwenang untuk mengumumkan merek susu formula atau merek obat dan makanan yang mengandung sesuatu yang mencurigakan. IPB menyatakan hal tersebut adalah kewenangan Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM).

Persoalan susu berbakteri ini bermula ketika peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Atas penelitian itu, masyarakat pengguna susu formula membawa masalah ini ke ranah hukum supaya IPB mengumumkan merek susu yang tercemar bakteri.

Proses hukum itu membuat Mahkamah Agung (MA) memutuskan dan memerintahkan IPB untuk memberikan nama-nama susu formula yang tercemar bakteri tersebut. Namun, IPB menolak mengumumkannya dengan alasan belum mendapatkan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.

                                                                                 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement