Jumat 06 Aug 2010 04:38 WIB

Polres Bogor Grebek Produsen Miras Ilegal

Rep: C31/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR-- Sebuah rumah yang diduga memproduksi minuman keras illegal digerebek Satuan Narkoba Polres Bogor, Rabu (4/8) malam. Rumah tersebut terletak di Kampung Citeureup, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Dua orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu Polres Bogor juga menyita ratusan botol minuman keras sebagai barang bukti. Kedua tersangka mengaku omset yang didapat mencapai Rp 600 juta per bulannya. "Omset per bulannya mencapai Rp. 600 juta," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Luky B. Irawan, Kamis (5/8).

Menurut Ajun Komisaris Polisi Luky B. Irawan, kedua tersangka yang saat ini sudah ditahan itu adalah BD dan KN. Pemilikinya sendiri masih sedang dicari oleh Polres Bogor.

Selain minuman keras yang siap edar, polisi juga menyita 1.000 botol kosong yang akan digunakan untuk mengemas minuman itu. Ada juga satu alat pres penutup botol, satu drum ukuran 100 liter berisi minuman keras yang sudah dioplos, satu pak cukai palsu, serta 22 jerigen berisi alkohol dan air.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mencampur bahan baku alkohol dengan air dan pewarna kue. Oplosan itu selanjutnya dimasukan botol yang bermerek Mansion, MC Donald, serta Vodka. Setelah diberi penutup, kemasan botol itu diberi cukai palsu.

Saat ini Polres Bogor tengah melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku lainnya satu diantaranya pemilik tempat. "Kita masih buru pelaku lainnya, diantara mereka terdapat pemilik rumah," kata Luky.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement