Rabu 11 Aug 2010 02:49 WIB

Tiga Warung Remang-remang di Bogor Dirobohkan

Rep: c31/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR—-Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogr, Jabar membongkar tiga warung remang-remang, Selasa (10/8). Sempat terjadi kericuhan saat petugas membongkar Kafe Bento, Kafe Yuli, dan Kafe Sayap.

Bentrokan terjadi saat petugas akan merobohkan Kafe Sayap. Satu orang yang diduga sebagai pemilik diamankan petugas saat bentrokan terjadi.

Para penjaga keamanan Kafe Sayap dan karyawan juga berusaha menghalang-halangi petugas saat melakukan pembongkaran. “Kalau ini dibongkar, maling akan jadi banyak, semua akan jadi pengangguran. Ke mana kami akan cari makan? Masih ada kafe lain yang lebih mewah yang seperti ini,” teriak mereka. Sebuah mobil alat berat pun meruntuhkan kafe itu.

Pembongkaran Kafe Bento juga sempat diwarnai adu mulut dengan dalih kafe itu sudah dibongkar pemiliknya. Atap Kafe Bento memang sudah dibongkar namun temboknya masih tegak karena itu satpol PP pun merobohkan bangunan Kafe Bento.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi, mengatakan pembongkaran warem tersebut dilakukan berdasarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) no. 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tribum). “Ketiga bangunan tempat hiburan malam itu dibongkar karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab Bogor,” kata Dace.

Selain itu ketiga bangunan tempat hiburan malam yang dibongkar ini telah menyalahi izin peruntukan. “Izin peruntukkan ketiga bangunan itu adalah rumah makan, dan bukan kafe,” ujar Dace.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement