Kamis 23 Sep 2010 00:55 WIB

Ilegal, Sambungan Air ke 180 Rumah di Jakut Diputus

Rep: Ilyas / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Aetra Air Jakarta, Rabu (22/9), memutus sambungan air ilegal di pinggir Sungai Landak, Jalan Marunda Lama, Kampung Baru, RT 7/8, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara. Di kelurahan tersebut terdapat 180 rumah yang menggunakan sambungan air dengan cara mencuri dari pipa milik Aetra di Jalan Kalibaru yang digali sedalam 4 meter.

Menurut Corporate commincation PT Aetra Air Jakarta, Margie Tumbelaka, pencurian tersebut sudah bertahun-tahun. Pihaknya mengetahui aksi ilegal itu setelah melakukan pengecekan debit air di pipa milik Aetra. "Kami sebenarnya sudah pernah memutus tiga bulan yang lalu, tapi warga menyambung lagi," kata Margie, kepada wartawan.

Karena warga bandel, maka pemutusan kali ini, kata Margie, merupakan pemutusan final. "Nanti kami rencana akan membicarakan dengan perwakilan warga sini," terangnya. Atas kasus tersebut, hingga sejauh ini pihaknya belum berencana untuk membawa kasus pencurian itu ke ranah hukum.

Bahkan, kata Margie, pihaknya juga belum pernah memberikan teguran maupun peringatan terhadap warga di kelurahan itu. Akibat pencurian yang diambil dari pipa berdistribusi 600 milimeter itu, Aetra mengalami kerugian sekitar 1200 meter kubik per bulan. "Kerugian kami di kelurahan ini saja hampir Rp 2 juta per bulan," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement