Kamis 23 Sep 2010 04:27 WIB

Ilegal, Sambungan Air di 430 Rumah dan Kontrakan Jakut Diputus

Rep: Ilyas/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Aetra Air Jakarta, Rabu (22/9), memutus sambungan air ilegal di pinggir Sungai Landak, Jalan Marunda Lama, Kampung Baru, RT 7/8, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Di kelurahan tersebut terdapat 180 rumah yang menggunakan sambungan air dengan cara melubangi pipa milik Aetra di Jalan Kalibaru yang digali sedalam 4 meter.

Selain itu, Aetra juga memutus sambungan air di RT 14/3 Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Cilincing. Sambungan ilegal itu digunakan untuk kebutuhan air di 250 kontrakan. Bahkan Aetra juga memutus sambungan air ke sebuah hidran umum di dekat lokasi tersebut. Properti sarana umum itu adalah bekas pelanggan Aetra yang diputus sambungan airnya karena kasus tunggakan yang mencapai Rp 11,4 juta. Sedangkan hidran umum itu adalah pelanggan resmi Aetra.

"Penyaluran air secara ilegal itu di lokasi ini diperkirakan mencapai paling sedikit 1.000 meter kubik per bulan," kata Corporate Communication PT Aetra Air Jakarta, Margie Tumbelaka, kepada wartawan di lokasi pemutusan sambungan air, Rabu (22/9).

Menurut Margie, pencurian ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun pihaknya mengetahui aksi ilegal itu setelah melakukan pengecekan debit air di pipa milik Aetra. "Kami sebenarnya sudah pernah memutus tiga bulan yang lalu, tapi warga menyambung lagi," jelasnya. Karena warga bandel, maka pemutusan kali ini, kata dia, merupakan pemutusan final. "Nanti kami rencana akan membicarakan dengan perwakilan warga sini," terangnya.