REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Aetra Air Jakarta, Rabu (22/9), memutus sambungan air ilegal di pinggir Sungai Landak, Jalan Marunda Lama, Kampung Baru, RT 7/8, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Di kelurahan tersebut terdapat 180 rumah yang menggunakan sambungan air dengan cara melubangi pipa milik Aetra di Jalan Kalibaru yang digali sedalam 4 meter.
Selain itu, Aetra juga memutus sambungan air di RT 14/3 Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Cilincing. Sambungan ilegal itu digunakan untuk kebutuhan air di 250 kontrakan. Bahkan Aetra juga memutus sambungan air ke sebuah hidran umum di dekat lokasi tersebut. Properti sarana umum itu adalah bekas pelanggan Aetra yang diputus sambungan airnya karena kasus tunggakan yang mencapai Rp 11,4 juta. Sedangkan hidran umum itu adalah pelanggan resmi Aetra.
"Penyaluran air secara ilegal itu di lokasi ini diperkirakan mencapai paling sedikit 1.000 meter kubik per bulan," kata Corporate Communication PT Aetra Air Jakarta, Margie Tumbelaka, kepada wartawan di lokasi pemutusan sambungan air, Rabu (22/9).
Menurut Margie, pencurian ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun pihaknya mengetahui aksi ilegal itu setelah melakukan pengecekan debit air di pipa milik Aetra. "Kami sebenarnya sudah pernah memutus tiga bulan yang lalu, tapi warga menyambung lagi," jelasnya. Karena warga bandel, maka pemutusan kali ini, kata dia, merupakan pemutusan final. "Nanti kami rencana akan membicarakan dengan perwakilan warga sini," terangnya.
Akibat pencurian yang diambil dari pipa berdiameter 600 milimeter itu, Aetra mengalami kerugian sekitar 2.200 meter kubik per bulan. "Kerugian kami per bulan hampir mencapai Rp 4 juta," ujar Margie.
Sementara itu, Corporate Secretary Aetra, Yosua L Tobing, menyayangkan atas tindakan pencurian itu. Pencurian itu, menurutnya sangat merugikan pelanggan resmi Aetra. Meski demikian, sejauh ini pihaknya belum berencana untuk membawa kasus pencurian itu ke ranah hukum. Bahkan, pihaknya juga belum pernah memberikan teguran maupun peringatan terhadap warga di kelurahan itu. "Kami belum tahu apakah kasus ini akan dibawa ke hukum atau tidak. Kami ingin bermusyawarah dulu untuk mencari solusi," tegasnya.
Sebelumnya, di RT 14/3, Kelurahan Kalibaru, tim Aetra telah melakukan pemberantasan sambungan ilegal di 19 titik pada 26 Agustus lalu. "Dari pemberantasan 19 titik itu saja, tekanan air pelanggan di sekitarnya meningkat, sehingga mereka bisa menerima suplai air dengan baik di siang hari, yang sebelumnya tidak terjadi,'' jelas Yosua.