REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Sejumlah pengamat politik menilai pemilukada Kota Tangsel bisa diulang. Hal tersebut bisa terjadi terkait gugatan pasangan nomor urut 3, Arsid-Andre Taulany ke Mahkamah Konstitusi dan tipisnya perbedaan hasil rekapitulasi suara antara pasangan itu dengan pasangan nomor urut 4, Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie.
Menurut Ade Yunus, pengamat politik Universitas Muhammadiyah Jakarta sekaligus Koordinator Lembaga Kajian Analisa Daerah Terpadu (LKADT), Ade Yunus, tipisnya perbedaan suara antara kedua pasangan bisa membuat Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan.
Apalagi, jika pasangan nomor urut 3 ini menyertakan bukti-bukti kuat terkait indikasi kecurangan pada Pemilukada Kota Tangsel. “Sulit bagi MK jika tidak mengabulkan permohonan itu jika kubu Arsid-Andre menyertakan bukti-bukti yang kuat,” ujar Ade kepada Republika, Kamis (18/11).
Menurut Ade, dalam waktu tiga hari setelah masa penetapan rekapitulasi suara, Rabu (17/11) kemarin, kubu Arsid-Andre harus menyiapkan bukti-bukti itu. Jika lepas dari tiga hari setelah masa penetapan, gugatan yang diadukan sudah tidak berlaku. Mahkamah Kontitusi akan memberikan jawabannya setelah 15 hari.
Senada dengan Ade, Burhanudin Muhtadi, peneliti senior LSI (Lembaga Survey Indonesia) mengatakan, dikabulkan atau tidaknya permohonan Arsid-Andre itu tergantung dari bukti-bukti yang disertakan. Menurutnya, bukti-bukti itu sesuai dengan yang akan mereka laporkan adalah terkait intervensi birokrat pemerintah pada salah satu pasangan calon, penggelembungan suara, dan politik uang.
Menurutnya, ada beberapa kemungkinan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permonan mereka, di antaranya adalah penghitungan suara diulang hanya di tiga kecamatan yang bermasalah yaitu Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, dan Pondok Aren, atau penghitungan ulang di tiga kecamatan itu yang diikuti hanya dua pasangan yaitu pasangan Arsid-Andre dan Airin-Benjamin saja. “Tapi kita lihat saja seperti apa jawaban Mahkamah Konstitusi,” kata Burhanudin kepada Republika.