REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pelanggar lalu lintas dengan menggunakan alat sensor. Pelanggar tidak lagi ditilang di tempat, tetapi didata oleh personel pemantau di Traffic Management Center (TMC).
Alat sensor nantinya akan ditempel di setiap kendaraan bermotor. Sedangkan alat pemantau sensornya akan disebar di beberapa titik ruas jalan yang rawan pelanggaran lalu lintas. "Ini untuk penertiban menyeluruh," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, di kantornya, Jumat (10/12).
Dia mengatakan pada pertengahan tahun depan, alat sensor yang disebut electronic law enforcement itu akan dipasang sepanjang jalan mulai Blok M hingga Glodok. Empat penerima sensor nantinya akan dipasang di sekitar Jl Sudirman, Jl Thamrin, dan sekitar Harmoni serta Glodok.
Dia mengatakan pemasangan alat tersebut dilakukan bertahap. Mulanya jalan-jalan protokol terlebih dahulu. Setelah itu berlanjut ke jalan-jalan yang ramai dilewati kendaraan diseluruh Jabodetabek.
Royke mengatakan alat sensor akan diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor ketika memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau ketika mengurus Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). "Bagi yang hendak menjual kendaraan bermotornya harap segera menukar nama," pesannya. Sebab, jika belum ditukar, maka pemilik lama yang akan dikenai denda, karena nama pemilik baru belum tercantum dalam BPKB.
Royke mengatakan tekhnis penilangan nantinya akan semakin mudah. Petugas polisi lalu lintas tidak harus serta merta menilang pelanggar lalu lintas, karena si pelanggar sudah langsung terdata di TMC. Ketika perpanjangan STNK atau membayar pajak tahunan, jumlah denda akan disodorkan dan harus dibayar. Pemberitahuan jumlah pelanggaran juka diberikan melalui surat ke alamat si pemilik kendaraan bermotor.