REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan menerbitkan fatwa haram atas penggunaan Facebook meski pembuatan akun menghina Nabi Muhammad kerap terjadi di situs jejaring sosial ini. Alasannya, Facebook hanya sebuah alat untuk berkomunikasi sosial antar sesama manusia.
‘’Masalah penggunaan Facebook ini memang telah menjadi pembicaraan di kalangan agamawan sejak tahun lalu, tapi MUI tidak akan memfatwakan haram Facebook,’’ kata Ketua MUI, KH Amidhan, di Kantor Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC) di Menteng, Kamis, (20/5).
Menurut Amidhan, sifat Facebook sebetulnya netral karena hanya merupakan alat komunikasi. Penggunaan situs jejaring sosial itu bisa berdampak positif dan negatif seperti berbagai alat komunikasi lain. ‘Dia itu netral dan tergantung penggunaannya. Dalam kasus karikatur, yang kita persoalkan kontennya,’’ katanya yang mengaku memiliki akun Facebook.
Amidhan mengakui, dunia maya merupakan ruang berinteraksi manusia yang tidak memiliki aturan baku. Meski demikian, pemerintah diminta untuk melakukan berbagai upaya agar akun penghina Nabi ditutup dan mencegah terjadinya peristiwa serupa. ‘’Dunia maya ini tanpa aturan, tapi pemerintah harus bisa mencekal,’’ desaknya.