Selasa 30 Mar 2010 09:18 WIB

Jatim Ajukan Raperda Penghimpunan Sumbangan Publik

Rep: antara/ Red: taufik rachman

JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penghimpunan sumbangan.

Raperda itu disampaikan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin, bersamaan dengan pengajuan raperda tentang pajak daerah.

Ia menjelaskan, substansi raperda tentang pengumpulan sumbangan itu untuk mengatur potensi masyarakat, hak, dan kewajiban bagi setiap individu dan kelompok masyarakat.

"Raperda itu juga memuat sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran sehingga perolehan sumbangan benar-benar dapat bermanfaat dan dimanfaatkan bagi kepentingan usaha-usaha kesejahteraan sosial," katanya.

Menurut dia, raperda penghimpunan sumbangan juga bertujuan melindungi dan menjaga nilai-nilai kegotongroyongan dan kepekaan sosial seluruh masyarakat sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Setelah raperda itu disetujui dan disahkan menjadi perda, Pemprov Jatim akan melakukan penertiban, pengamanan, dan pengawasan agar kegiatan kesejahteraan sosial dapat diselenggarakan dengan tertib tanpa menimbulkan polemik.

Selain sumbangan, Wagub juga mengajukan raperda pajak daerah untuk membangun kemandirian dengan prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, pemerataan, keadilan, potensi, dan keanekaragaman masyarakat dalam kerangka otonomi daerah.

"Dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan, provinsi boleh menambah jenis retribusi daerah. Begitu juga kabupaten/kota diperkenankan menambah pajak dan retribusi, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement