BANDAR LAMPUNG--Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, mengaku tak mampu mengawasi secara periodik terhadap pertambangan yang makin marak di wilayah hutan provinsi ini. Selain itu, Pemprov Lampung tak berwenang langsung mengontrol pelaksanaan kerja eksploitasi tambang yang dilakukan beberapa perusahaan.
"Provinsi tidak berkuasa untuk mengawasinya. Mereka itu mendapat izin dari menteri kehutanan dan menteri ESDM. Izinnya eksplorasi tapi praktiknya berubah jadi eksploitasi," kata Sjachroedin ZP di Bandar Lampung, Kamis (1/4).
Ia mengatakan jenis pertambangan yang ada di Lampung semuanya berada di hutan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Menurut dia, izin yang diberikan kepada beberapa perusahaan pertambangan seharusnya diawasi dengan ketat agar tidak melanggar aturan yang ada.
"Bisa saja, izin sudah dikantongi, tetapi pelaksaannya justru bukan lagi eksplorasi melainkan sudah eksploitasi, sehingga ada keuntungan yang bisa diperoleh. Siapa yang bisa tahan menunggui untuk mengawasinya?" katanya.
Sementara itu, Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung sedang mengawasi secara ketat pertambangan emas yang dikelola PT Natarang Mining di dekat kawasan hutan lindung TNBBS Register 39 di Kabupaten Tanggamus. Secara periodik petugas dari Dishut Lampung akan mengawasi kegiatan tambang itu.
Terkait izin eksplorasi tambang emas di dekat kawasan hutan yang dilindungi itu, Kepala Dishut Lampung, Hanan A Razak, menyatakan pengukuhan hutan pengganti telah dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan. Tahap selanjutnya, Menhut akan mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan pengganti.
Eksplorasi tambang emas oleh PT Natarang Mining sendiri, telah dilakukan studi jangka panjang sejak tahun 1987/1988. Awalnya, eksplorasi dimulai dari kawasan hutan di Sumatera Selatan dan akhirnya ditemukan di kawasan register 39. Sedangkan lahan yang digunakan untuk tambang emas seluas 40,5 hektare dengan potensi emas mencapai 40,5 ton.