REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Guna menekan tingginya polusi udara di wilayah Kota Denpasar, Pemkot setempat menertibkan kendaraan yang diduga melakukan pencemaran. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengadakan uji emisi bagi kendaraan bermotor.
''Dengan uji emisi kita mengkampanyekan agar masyarakat ikut menjaga udara tetap bersih,'' kata Kabid Pengendalian Pencemaran, Badan Lingkungan Hidup Kota Denpasar, Alit Sudibya.
Hal itu dikemukakan Sudibya di Denpasar, Selasa (22/6), disela acara kegiatan uji emisi bagi kendaraan bermotor di wilayah Kota Denpasar. Kegiatan dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar. Dalam kegiatan kemarin yang menguji sebanyak 32 mobil dan 25 sepeda motor dari yang ditargetkan sebanyak 300 kendaraan bermotor, hanya 75 persennya saja yang lolos uji emisi.
Menurut Sudibya, sesuai dengan Kepmen LH No.05 Tahun 2006, ambang batas emisi kendaraan bermotor adalah, untuk katagori sepeda motor 2 tak batas ambang emisi 12000 HC (ppm) atau CO 4,5 persen sedangkan untuk sepeda motor 4 tak batas ambang emisi 2400 HC (ppm) atau CO 5,5 persen. Untuk kendaraan berbahan bakar bensin dibawah tahun 2007 batas ambang emisi 1200 HC (ppm) atau CO 4,5 persen sedangkan untuk kendaraan produksi diatas tahun 2007 batas ambang emisi 200 HC (ppm) atau CO1,5 persen