Selasa 29 Jun 2010 08:14 WIB

Honor tak Dibayar, Panwas Pilkada Gugat Pemkot Samarinda Rp 5 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah bentukan DPRD akan menggugat Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rp5 miliar karena dianggap tidak melaksanakan kewajibannya.

"Gugatan akan kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda awal Juli 2010," ungkap Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda bentukan DPRD, Jaidun, di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kaltim, Senin.

"Kami menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda karena tidak melaksanakan kewajibannya membayar honor petugas panwas, biaya operasional serta pembelian alat kantor," katanya.

Dualisme Panwas Pilkada Samarinda terjadi setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melantik Asmadi sebagai Ketua Panwas Samarinda sementara atas usulan KPU Samarinda DPRD juga melantik Jaidun.

Namun, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 11/PUU-VIII/2010 tentang Undang-undang penyelenggaraan pemilu dan diperkuat Surat KPU 162/KPU/III/2010 panwas yang dianggap sah yakni bentukan Bawaslu.

"Selain Pemkot Samarinda, kami juga menggugat pihak DPRD sebab lembaga itu yang telah mengeluarkan SK serta pihak KPU yang mengusulkan untuk dilaksanakan 'tes kelayakan dan kepatutan' hingga kami dilantik," ujar Jaidun.

Pengangkatan dirinya itu lanjut Jaidung tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Samarinda No. 3 tahun 2010 tentang pembentukan Panwas Pilkada Samarinda.

SK DPRD Samarinda itu melahirkan puluhan hingga ratusan SK lainnya dan hingga saat ini kami telah merekrut lebih 100 orang, mulai dari SK Kecamatan hingga panitia pengawas lapangan, katanya.

Jadi, tambahnya, masalah ini tidak hanya menyangkut petugas panwas tetapi juga nasib keluarga mereka. Menurut Jaidun, gugatan tersebut merupakan upaya hukum agar ada kejelasan terkait kami (panwas bentukan DPRD) dan nasib anggota panwas yang telah kami bentuk," ujar Jaidun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement