REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Mendagri Gamawan Fauzi telah menunjuk Abdul Rajab Pasaribu sebagai pelaksana tugas (plt) penjabat Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggantikan Ir Hj R Sabrina MSi. Penunjukan itu dilakukkan agar tidak terjadi kekosongan jabatan penjabat bupati Labusel karena masa perpanjangan jabatan Bupati Sabrina telah berakhir 14 Juli 2010 lalu.
Kepala Dinas Infokom Sumut, Eddy Sofian, mengatakan penunjukan Abdul Rajab Pasaribu didasarkan pada Telegram Mendagri Nomor 131.13/2822/Sj, tertanggal, 14 Juli 2010. Isinya, menunjuk Sekretaris Daerah Pemkab Labuhanbatu Selatan (Sekdakab Labusel), Abdul Rajab Pasaribu, sebagai pelaksana tugas (Plt).
”Pergantian ini dilakukan sehubungan keluarnya Surat Mendagri Nomor 131. 12/18/2010 tertanggal, 14 Juli 2010. Perpanjangan masa jabatan pejabat Bupati Labusel paling lama enam bulan. Ibu Sabrina dilantik 14 Januari 2010 silam karenanya pada 14 Juli otomatis masa jabatannya berakhir,” papar Eddy di Medan, Senin (19/7).
Sabrina telah dilantik sebanyak dua kali. Pertama, dia dilantik di Departemen Dalam Negeri (Depdagri) oleh mendagri sebagai pejabat Bupati Labusel selama 1 tahun. Ternyata selama satu tahun menjabat belum bisa melaksanakan pemilu kada di Labuhanbatu Selatan. ”Karena belum bisa dilaksanakan pemilukada di Labusel, kemudian mendagri kembali memperpanjang masa jabatan Ibu Sabrina selama enam bulan terhitung sejak 14 Januari 2010,” tukas Eddy.
Ternyata, kata Eddy lagi, selama enam bulan masa perpanjangan, pemilukada di daerah baru hasil pemekaran itu, belum juga bisa dilaksanakan. Akhirnya, Mendagri memutuskan menunjuk Sekda Plt sampai ditetapkannya penjabat bupati Labusel dari Mendagri. ”Yang jelas sambil menunggu gubernur mengusulkan ke mendagri hingga ditetapkannya penjabat Bupati Labusel, Rajab tetap sebagai pelaksana tugas,” katanya.
Sementara itu kekosongan jabatan juga akan terjadi pada 3 Agustus 2010 pada posisi wali kota Tebing Tinggi. Itu dipastikan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilukada di kota itu harus diulang, karena pemenangnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Diperkirakan pemilukada ulang baru bisa dilaksanakan tahun depan, mengingat anggaran untuk itu memang tidak ada. Karenanya, mendagri dipastikan akan menunjuk plt wali kota.
Santer sudah terdengar plt yang akan ditunjuk adalah Kadis Infokom, Eddy Sofian. Eddy berpeluang besar ditunjuk sebagai plt karena tidak banyak pejabat yang memenuhi syarat untuk mengisi posisi itu.