REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak oknum sekolah-sekolah di Kota Bandung pada Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun ajaran 2010-2011 membuat geram Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB). Koordinator KPKB, Iwan Hermawan, menegaskan agar Disdik dan Pemkot Bandung tidak memperpanjang masa kerja kepala sekolah yang terbukti telah melanggar peraturan dengan mengambil pungutan kepada orang tua siswa. Sanksi tersebut sebagai tindakan tegas agar tidak ada lagi pungli dalam pendidikan.
“Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 1209 Tahun 2010 serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan pendidikan, dengan tegas menyatakan larangan satuan pendidikan untuk mengambil pungutan dalam bentuk apapun,” tegas Iwan ketika bertemu dengan Komisi D DPRD Kota Bandung di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (30/7) lalu.
Rencananya, hari ini (2/7) KPKB dengan Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) akan menyerahkan laporan bukti-bukti pelanggaran kepada Kejari Bandung. Pasalnya, lanjut Iwan, Disdik dan Pemkot Bandung tidak menanggapi dengan serius pelanggaran tersebut.
Seharusnya, akhir Juli 2010 lalu, Disdik Kota Bandung telah memberikan hasil investigasinya secara transparan terhadap sekolah-sekolah yang melakukan pelanggaran sesuai dengan permintaan DPRD Kota Bandung. Selain itu, juga terdapat dugaan jika tim investigasi yang dibentuk Disdik Kota Bandung tidak melakukan investigasi langsung ke sekolah-sekolah. Pihak LSM seperti KPKB dan Fortusis pun tidak dilibatkan.
“Dugaan tersebut yang membuat kami meragukan hasil investigasi itu tidak transparan dan seimbang. Kami juga menegaskan untuk kepala sekolah yang terbukti melanggar untuk tidak diperpanjang masa kerjanya. DPRD (Kota Bandung) harus mengambil sikap yang tegas,” ujarnya. Saat ini sebanyak 794 kepala sekolah (kepsek) di Kota Bandung akan memasuki masa penilaian kinerja mereka dari Dinas Pendidikan.
Iwan melanjutkan, saat ini hampir seluruh sekolah di Kota Bandung melakukan pelanggaran perda terutama terkait pungutan yang berdalih dari koperasi atau persetujuan komite sekolah serta kompensasi siswa baru maupun mutasi (pindahan). Selama ini, tambahnya, masih banyak sekolah yang belum membaca perda ini secara cermat.