Senin 02 Aug 2010 04:22 WIB

Aset Pemkot Cimahi Rawan Sengketa Hukum

REPUBLIKA.CO.ID,CI8MAHI--Aset yang dimiliki Pemkot Cimahi rawan sengketa hukum., karena dari 297 aset Pemkot Cimahi, baru 69 aset yang sudah memiliki sertifikat.

Kepala Bagian Aset Pemkot Cimahi Tatang Turhandi, Ahad mengakui, pihaknya masih kesulitan melakukan sertifikasi aset setelah Kota Cimahi lepas dari kabupaten induk yaitu Kabupaten Bandung. Dijelaskan Tatang, ketika terjadi pelimpahan dari Kabupaten Bandung ke Kota Cimahi, rata-rata aset tanpa disertai oleh riwayat kepemilikan. Hal itu yang menyebabkan kurangnya persyaratan yuridis saat akan diproses untuk sertifikasi.

"Waktu aset dirahkan tidak dilengkapi riwayat pelepasan ke Pemkot. Kebanyakan aset hanya dilengkapi adanya ikrar penyerahannya saja," ujarnya. Menurutnya, upaya sertifikasi aset telah dilakukan Pemkot Cimahi sejak 2004 silam. Salah satunya, berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kami sudah menyiapkan solusi dengan membuat warkah (sertifikat tanah bersama) lahan dari kecamatan untuk aset-aset milik pemerintah agar sertifikasi bisa segera dilakukan. Jika nanti ada masalah atau ada pengakuan pihak lain akan dibahas kemudian," tegasnya. Salah satu aset yang sampai saat ini sertifikasinya belum selesai adalah Gedung DPRD Kota Cimahi, yang terletak di Jalan Dra. Djulaeha Karmita.

Ketua Pansus VI DPRD Kota Cimahi Dedi Kuswandi mengatakan, sejak Kota Cimahi mendapatkan otonomi menjadi kota mandiri pada 2001 sampai sekarang, Pemerintah Kota Cimahi telah memiliki 297 aset. Namun, selama hampir sembilan tahun masa otonomi itu, hanya 69 yang sudah mendapat sertifikat. Sampai 2009, aset yang telah disertifikasi 61, sedangkan pada 2010 baru delapan yang selesai pengurusan sertifikatnya.

"Menurut versi Bagian Pengelolaan Aset, sertifikasi banyak yang mandek di Badan Pertanahan Nasional. Penyebabnya, banyak sekali sehingga sampai saat ini hal itu belum bisa disertifikasi," ujarnya.

Selain itu, peralihan aset dari Pemerintah Kab. Bandung sebagai kabupaten induk ke Kota Cimahi juga menjadi alasan. Salah satu aset yang peralihan data-data fisiknya belum beres sampai sekarang adalah Gedung DPRD Kota Cimahi. Itu sebabnya, sampai sekarang gedung rakyat itu belum memiliki sertifikat tanah.

"Selain itu, aset yang belum disertifikasi adalah sejumlah aset yang baru dibeli pemerintah baru-baru ini, seperti lahan Bandung-Cimahi Junction (BCJ) di Kel. Cibeureum, Kec. Cimahi Selatan. Lahan seluas 16.000 meter persegi itu baru sekitar 70 persennya yang sudah memiliki sertifikat," pungkasnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement