Rabu 04 Aug 2010 01:54 WIB

Pelanggaran Pegawai Pemkot Yogyakarta Naik 18 Persen

Rep: Yulianingsih/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelanggaran kepegawaian yang dilakukan oleh karyawan Pemkot Yogyakarta selama kurun waktu tahun 2009 ternyata meningkat 18,18 persen dibandingkan pelanggaran kepegawaian tahun 2008 lalu. Hal tersebut terungkap dari pemaparan hasil temuan Inspektorat Pemkot Yogyakarta tahun 2009 di Balaikota Yogyakarta, Selasa (3/8).

Kepala Inspektorat Pemkot Yogyakarta, Arbak Yogha Widodo mengatakan, selama tahun 2009, pihaknya menemukan 39 temuan pelanggaran kepegawaian. Jumlah temuan tersebut kata dia, naik 18,18 persen dibanding tahun 2008 lalu. 'Temuan pelanggaran untuk tahun 2009 memang naik 18 persen lebih. Tetapi obyek pemeriksaan tahun itu juga naik dibandingkan tahun sebelumnya," paparnya.

Menurutnya, tahun 2009 jumlah obyek yang diperiksa oleh inspektorat sebanyak 79 unit. Sementara tahun 2008 obyek yang diperiksa hanya 66 unit dengan jumlah temuan pelanggaran 33 kasus. Karenanya kenaikan temuan itupun lebih disebabkan meningkatnya obyek yang diperiksa.

Diakuinya, dari 39 kasus pelanggaran tahun 2009 tersebut. Setidaknya terdapat lima kasus yang merugikan keuangan negara atau daerah dan dua kasus menyangkut kewajiban melakukan setoran kepada negara atau daerah. Nilai kerugian negara mencapai Rp 70,521 juta, dan nilai kewajiban setor kepada negara atau daerah adalah Rp 35,361 juta.Tindak lanjut menyangkut kewajiban untuk mengganti kerugian negara hingga akhir 2009 telah mencapai Rp 40,773 juta sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp 29,748 juta, sedang tindak lanjut untuk menyetor kepada negara atau daerah yang lebih disebabkan oleh setoran pajak yang tertunda baru mencapai Rp 7,603 juta.

Jumlah temuan pemeriksaan tersebut kemudian diikuti oleh 87 rekomendasi atau naik 64,15 persen dibanding 2008 sebanyak 53 rekomendasi. "Dari 87 rekomendasi yang diberikan, telah ada 23 rekomendasi yang ditindaklanjuti, enam rekomendasi dalam proses dan masih ada 58 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti," tambahnya.

Selain diperiksa oleh Inspektorat Kota Yogyakarta, pengawasan daerah juga dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DIY. Inspektorat DIY melakukan pengawasan kepada tiga instansi yaitu Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta, RSUD Kota Yogyakarta, dan PD BPR Bank Jogja. Dari hasil pemeriksaan tersebut kata dia, diperoleh tiga temuan dan tujuh rekomendasi. Hal itu lanjutnya mengalami penurunan dibanding dua tahun sebelumnya, yaitu 12 temuan dan tiga temuan pada 2007 dan 2008.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement