Rabu 11 Aug 2010 03:14 WIB

Pemkot Solo Rancang Raperda Denda agar Warga Disiplin

Rep: my1/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO---Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jateng bakal memberlakukan sanksi dan denda terhadap setiap pelanggar peraturan. Besarnya denda dan bentuk sanksi bagi pelanggar tersebut saat ini sedang disusun pemkot dalam Raperda Denda.

Menurut Wali Kota Solo, Joko Widodo, perda yang khusus mengurus sanksi tersebut telah dirancang sejak tiga bulan lalu. Sanksi tersebut diperuntukkan bagi pelanggar perda yang sudah ditetapkan sebelumnya atau pun aturan baru. “Saya harap 2011 nanti sudah selesai disusun, “ ujarnya ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (10/9).

Ia yakin langkah tersebut akan lebih efektif dalam mendisiplinkan masyarakat. Hal ini lantaran  karakter masyarakat yang umumnya takut jika dikenakan denda.

 “Kita akan berikan pembelajaran dengan tegas untuk selalu menaati peraturan yang sudah ditetapkan. Misalnya kalau buang sampah di sungai akan dikenai denda Rp 1 juta atau kurungan. Masyarakat tinggal mau pilih mana,“ jelasnya.

Ia mengakui raperda tersebut dirancang untuk meniru pemerintah Singapura yang mampu mendisiplinkan masyarakat. Akan tetapi, Jokowi (panggilan Joko Widodo) mengakui masyarakat Solo membutuhkan waktu (sosialisasi) yang tidak sebentar agar dapat disiplin.

Dalam sosialisasi tersebut, Pemkot akan mengarahkan masyarakat agar memiliki kebiasaan untuk mematuhi setiap aturan. Sedikitnya, ujar Jokowi, dibutuhkan waktu sosialisasi sekitar tiga tahun sebelum perda disahkan. “Jika masyarakat sudah siap, perda itu baru akan disahkan, “ ujarnya.

Disinggung terkait wacana pengenaan denda Rp 15 ribu bagi yang terlambat memperpanjang KTP, Jokowi mendukung langkah tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Mamiek Miftahul Hadi, mengatakan wacana denda perpanjangan KTP tersebut sedang dalam proses pembahasan di kalangan DPRD.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement